Jayapura. STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Umel Mandiri Jayapura melakukan penyuluhan hukum tentang Dampak Pernikahan Siri bagi Masyarakat di Kampung Asopura Distrik Skanto Arso 4 Kabupaten Keerom Provinsi Papua. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini melibatkan tim PKM, alumni, aparat kampung, serta tokoh dan masyarakat sekitar kampung Arsopura dan berlangsung di area Kantor Kepala Kampung pada Rabu 16 Maret 2022.

Penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang dampak pernikahan siri menghadirkan Nara Sumber dari STIH Umel Mandiri Jayapura, yakni Dr. Sri Iin Hartini. S.H., M.H., kegiatan ini di buka oleh Kepala LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) ibu Dr. Hj. Herniati, S.H., M.M., M.H., serta ditutup dengan penyerahan plakat dan cindera mata kepada aparat kampung oleh Ketua STIH Umel Mandiri Jayapura ibu Dr. Fitriyah Ingratubun, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Bpk. Dedik Suryanto selaku Aparat Kampung, Bpk. Zaenal sebagai tokoh masyarakat, para Kepala Keluarga serta Alumni STIH dan rombongan mahasiswa KKN STIH Umel Mandiri Jayapura.
Di sela-sela membuka acara penyuluhan, Kepala LPPM Dr. Hj. Herniati menjelaskan bahwa pernikahan siri yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungan, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Di tempat yang sama di hadapan masyarakat kampung Arsopura, dalam presentasinya, Dr. Sri Iin Hartini, S.H., M.H., selaku nara sumber kegiatan menjelaskan bahwa pernikahan siri memiliki dua dampak yang signifikan yaitu dampak positif dan negatif, sekalipun sah di mata agama, pernikahan siri memilki tingkat kasuistik yang cukup tinggi. Di antara dampak positif dari pernikahan siri adalah; pertama, tentunya hal ini dapat mengurangi beban dan tanggung jawab wanita yang sebelumnya adalah tulang punggung keluarga/ single parent, kedua, dapat meminimalisir perilaku seks bebas dan penyebaran HIV, dan yang ketiga, mampu menghindarkan seseorang dari perzinahan.
Dr. Sri Iin Hartini melanjutkan penyampaiannya, selain dari dampak positif tadi, pernikahan siri memiliki dampak negatif yang sangat signifikan, yaitu pernikahan siri tidak tercatat dalam lembaran negara dan tidak berkekuatan hukum positif, tentunya akan sangat merugikan kaum wanita. kemudian di mata hukum, perempuan/ isteri tidak dianggap sebagai isteri sah, tidak berhak mendapatkan warisan jika suami meninggal, tidak berhak mendapatkan harta gono-gini bila terjadi perpisahan, dan dampak tersebut juga berlaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri. Oleh sebab itu, masyarakat awwam perlu mendapatkan pencerahan tentang masalah ini, sehingga resiko paska pernikahan siri dapat diminimalisir.
Sebelum penyerahan plakat/ cenderamata, Ketua STIH Umel Mandiri Jayapura Dr. Fitriyah saat menutup acara mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tentunya sangat penting, untuk menarik antusias warga terhadap pengetahuan dan pemahaman hukum khususnya di bidang perkawinan, sehingga tatanan budaya masyarakat menjadi terarah, dan masyarakat tumbuh dengan kecerdasan dan kesadaran hukum yang tinggi.
Sejalan dengan penyampaian tersebut, Bpk. Dedik Suryanto selaku Aparat kampung menyambut baik kegiatan PKM yang diselenggarakan oleh STIH Umel Mandiri Jayapura dan berharap program ini akan terus diadakan secara berkesinambungan.
Lebih lanjut Dr. Fitriah menegaskan bahwa STIH Umel Mandiri Jayapura ke depan akan terus melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terpencil, dan menjalin kerja sama dengan aparatur daerahnya untuk mengagendakan kegiatan penyuluhan hukum secara terstruktur dan berkala.

Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi kampung Arsopura Distrik Skanto Kabupaten Keerom Papua, dan selamat kepada Tim PKM STIH Umel Mandiri Jayapura yang telah mengamalkan tri dharma Perguruan Tinggi pada aspek Pengabdian Kepada Masyarakat sehingga mewujudkan kampus sebagai masyarakat ilmiah dalam peran sertanya di bidang pelayanan hukum.(*upm)